"Tatacara meletakkan kedua tangan saat
ruku' seorang mushalli (sedang shalat) adalah meletakkan kedua telapak
tangannya di atas kedua lutunya. Tangan kanannya pada lutut bagian
kanan dan tangan kirinya pada lutut kirinya dengan memapankan (menekan)
kedua tangannya dan merenggangkan jari-jemarinya".
Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil dari hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,"Tidak sempurna shalat salah seorang kalian sehingga ia menyempurnaka wudhunya . . . lalu ia ruku' dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lutunya sehingga seluruh persendiannya tenang dan lurus." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengajarkan kepada orang yang salah shalatnya,
فإذا
ركعت فضع راحتيك على ركبتين ثم فرج بين أصابعك ثم امكث حتى يأخذ كل عضو مأخذه
"Maka apabila kamu ruku', letakkanlah kedua tangannya di atas kedua
lututmu, lalu renggangkanlah di antara jari-jarimu. Kemudian diamlah
sehingga setiap anggota tubuh menempati tempatnya." (HR. Ahmad, Ibnu
Huzaimah, dan Ibnu Hibban)
Adapun posisi kedua tangan saat sujud
adalah seorang mushalli menghadapkan kedua tangannya kearah kiblat
sejajar dengan kedua pundaknya sambil merapatkan jari-jarinya.
Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
(saat sujud) beliau bersandar kepada kedua tangannya dan membukanya,
serta merapatkan jari-jemarinya dan mengahdapkannya ke arah kiblat. (HR.
Al-Baihaqi dengan sanad shahih)
Diriwayatkan dari Wail Ibnu Hujr Radhiyallahu 'Anhu berkata :
أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ
أَصَابِعِهِ
وَإِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ
"Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bila ruku' merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-jemarinya." (HR. Diriwayatkan oleh Hakim)
Secara umum, tuntunan shalat yang dipraktekkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan
diajarkan kepada para sahabatnya berlaku bagi laki-laki dan perempuan,
tidak terkecuali sifat dan posisi tangan dalam ruku' dan sujud.
Syaikh Ibnu Bazza rahimahullah dalam Majmu' Fatawa-nya
menjelaskan tentang sifat shalat : "Kemudian ia ruku' sambil berucap:
Allahu Akbar. Ia lurus dan tenang dalam ruku', tidak terburu-buru. Ia
letakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya sambil merenggangkan
jari-jemarinya dan meluruskan kepalanya dengan punggungnya. . . –sampai-
. . inilah yang disyariatkan. Ini wajib atas laki-laki dan perempuan secara keseluruhan.
Hendaknya mereka sujud dengan anggota tubuh yang tujuh: 1/ jidad dan
hidung adalah satu bagian. 2-3/ kedua tangan; ia arahkan ujung
jari-jemarinya kearah kiblat sambil merapatkan di antara jami-jemari
tersebut. 4-5/dua lutut. 6-7/ ujung kedua telapak kaki, yakni di atas
jari-jemari dua telapak kaki; menghamparkan jari-jemari tersebut di atas
lantai dengan bertumpu padanya sambil menghadapkan ujung-ujungnya ke
arah kiblat. Demikianlah praktek (shalat) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam."
Sedangkan orang yang berpendapat adanya perbedaan antara shalat
laki-laki dan shalat perempuan maka tidak didapatkan keterangan dari
hadits shahih yang membedakannya, khususnya dalam dua gerakan yang telah dibahas. Kecuali pada saat mengingatkan imam yang salah; bagi
laki-laki agar bertasbih dengan mengeraskan suara dan bagi perempuan
agar bertasfiq, yakni menepukkan kedua telapak tangannya.
Hanya saja di sana didapatkan pendapat ulama seperti Imam al-Syafi', yang menganjurkan agar seorang wanita merapatkan (tidak merenggangkan)
kedua tangannya dengan badannya saat ruku' dan sujud, merapatkan
perutnya dengan pahanya saat sujud.
Wallahu A'lam.



Bg....bacaan zikir setelah sholat fardhu nya koq ga ada? Trima kasih.
BalasHapus